English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kamis, 23 Desember 2010

VISA KE JEPANG

Untuk masuk ke Jepang


Bagi orang asing yang ingin masuk ke wilayah negara Jepang, pertama-tama harus punya pasport yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi di Indonesia.
Sebelum mendapatkan VISA tinggal di Jepang wakil / orang yang mengundang anda datang ke Jepang bisa mengurus "Certificate of Eligibility" di kantor imigrasi Jepang. Sebagai ijin masuk ke Jepang, untuk ini kantor kami bisa membantu proses untuk mendapatkan "Certificate of Eligibility".


Jenis VISA


Ada 7 jenis VISA untuk masuk Jepang, VISA itu mempunyai hubungan masing-masing dengang status tinggal di Jepang, seperti di bawah ini :
 
  1. Diplomatic VISA
    • Untuk tugas-tugas kenegaraan
  2. Official VISA
    • Untuk tugas-tugas kantor pemerintah
  3. VISA pekerja
    • Sebagai pengajar
    • Pekerja seni
    • Tugas-tugas keagaman
    • Reporter dan Wartawan
    • Penanam modal dan Menagement perusahaan
    • Untuk orang yang punya ijin yang khusus seperti Pengacara, Akuntan dan lain lain
    • Untuk orang yang punya ijin di bidang medikal sepruti Doctor, Apoteker dan lain lain
    • Pemeriksa dan Peneliti
    • Ahli teknik
    • Spesicialis di bidang jurusan sastra dan untuk kerja international
    • Untuk karyawan yang kerja di anak perusahaan di Jepang
    • Untuk pegembiraan dan penghibur
    • Pekerjaan yang sudah menjadi mahir
  4. VISA temporary ( ini bukan VISA untuk tinggal )
  5. VISA wisata, VISA kunjungan singkat
  6. General VISA
    • Aksivitas kebudayaan
    • Mahasiswa
    • Murid
    • Training
    • Untuk ikut keluarga yang tinggal di Jepang
  7. VISA khusus
    • Suaka hukum ( minta perlindungan hukum di Jepang )
    • Menjadi suami, istri, anak orang jepang
    • Keluarga orang asing yang mempunyai ijin tingal tetap
    • Long term resident ( karena sudah pernah tinggal lama di Jepang )


0 komentar: